ElfBlog– Kabar gembira bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya akan semakin cepat. Salah satu pelayanan publik Polri mulai berbenah. Dahulu membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) butuh waktu seharian. Tetapi kini warga bisa membuat SIM dalam tempo 2 jam.
Seperti dikutip dari situs detik.com pada jumpa pers Acara Reformasi Birokrasi Nasional, Kapolri Jenderal Pol Sutarman berjanji bahwa kalau dulu prosesnya satu hari, mulai sekarang ditargetkan akan selesai dalam waktu 2 jam, Jika janji itu molor, proteslah ke Kapolri Jenderal Pol Sutarman.
Hadir dalam jumpa pers ini di antaranya, Wapres Boediono selaku Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), Mendagri Gamawan Fauzi, Men PAN Azwar Abubakar, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala BPN Hendarman Supandji dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Selain itu layanan komputerasi BPKB dan STNK online kini tersedia di tujuh Polda yakni Jabar, Jateng, Jatim, Bali, DIY, Kepri dan Banten.
“Semua percepatan pelayanan masyarakat sehingga tidak terlalu panjang antreannya,” tutur mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Neh gan layanan yang akan dipercepat:
NO | JENIS LAYANAN | WAKTU LAMA | WAKTU BARU |
---|---|---|---|
1 | Pembuatan SIM | 1 Hari | 2 Jam |
2 | Perpanjang SIM | No Data | 60 Menit |
3 | Penerbitan BPKB | No Data | 120 Menit |
4 | Mutasi BPKB | No Data | 180 Menit |
5 | Penerbitan STNK Baru | No Data | 120 Menit |
6 | Perubahan STNK | No Data | 60 Menit |
7 | Perpanjang STNK | No Data | 30 Menit |
8 | SKCK | No Data | 1 Hari |
@Kampoeng Sawah, Februari 2014